Browse By

Mantan Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba, Terancam Sanksi PTDH!

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

JAKARTA, Swarajakarta News. – Komitmen institusi Polri dalam melakukan “bersih-bersih” internal kembali diuji. Mantan Kapolres Bima Kota, yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, kini resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Persidangan yang berlangsung di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh terperiksa.

Momen ironis terlihat saat perwira menengah tersebut hadir mengenakan seragam dinas lengkap (Pakaian Dinas Harian), namun hanya bisa tertunduk lesu saat menghadapi majelis hakim etik.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Narkoba

Kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Polres Bima Kota ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTB. Fokus utama persidangan adalah menentukan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas terlarang yang mencederai marwah institusi.

Berikut adalah tiga poin krusial dalam Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Kota:

  • Integritas dan Wewenang: Terperiksa diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri terkait integritas moral dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat tinggi kepolisian.
  • Investigasi Zat Terlarang: Sidang KKEP merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi mendalam mengenai peran sang perwira dalam jaringan atau penggunaan zat kimia berbahaya.
  • Ancaman Sanksi PTDH: Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, hukuman maksimal yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Jalannya Sidang KKEP: Tertutup Namun Akuntabel

Meskipun beberapa agenda persidangan berlangsung secara tertutup guna menjaga kerahasiaan materi penyelidikan internal, pihak Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai regulasi.

“Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang terlibat narkoba, terutama mereka yang memiliki jabatan strategis. Sidang KKEP ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik,” tegas perwakilan Humas Polda NTB.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Integritas Polri

Langkah tegas Polda NTB dalam menyeret mantan Kapolres ke meja hijau etik dinilai sebagai langkah berani untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Keterlibatan pejabat setingkat Kapolres dalam kasus narkotika merupakan hambatan serius dalam perang nasional melawan narkoba.

Ancaman Pidana Berlapis

Selain sanksi administratif berupa pemecatan, oknum perwira tersebut juga harus bersiap menghadapi proses pidana umum. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada imunitas bagi aparat penegak hukum yang melanggar aturan. Statusnya sebagai anggota polisi justru dapat menjadi faktor pemberat dalam vonis pengadilan nantinya.