Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Skandal Miliaran Rupiah

JAKARTA, Swarajakarta News. – Korps Adhyaksa kembali membongkar skandal penyimpangan anggaran negara berskala besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pembersihan instansi pemerintahan terhadap program-program strategis nasional. Tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya dalam berkas perkara yang sama.
Keduanya adalah Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) serta Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Modus Operandi: Rekayasa Yayasan “Mitra” dan Aliran Dana Miliaran per Hari
Penyelidikan mendalam dari tim Jampidsus menguak sisi gelap penyaluran dana operasional pemenuhan gizi. Syarief Sulaiman membeberkan bahwa para tersangka memanfaatkan penunjukan yayasan tertentu untuk dijadikan alat atau sarana kejahatan.
Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut nyatanya tidak memenuhi syarat dan terbukti memiliki afiliasi langsung dengan para pejabat dalam internal BGN. Guna meloloskan administrasi fiktif ini, para tersangka diduga kuat memberikan atensi khusus untuk memanipulasi dan mengatur sistem verifikasi pada portal kemitraan BGN.
Dampak dari rekayasa sistematis ini sangat fantastis. Yayasan-yayasan terafiliasi yang diketahui milik terduga Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tersebut berhasil meraup kucuran insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Intervensi Pejabat PPK dan Pengadaan Barang yang Di-Mark Up
Kekeliruan tata kelola tidak berhenti pada sektor kemitraan yayasan. Ketiga tersangka juga disinyalir melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam skema pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Intervensi secara melawan hukum ini mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi tidak valid karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Alih-alih efisien, proyek ini justru dirancang dengan penggelembungan harga (mark up) masif yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat jalannya program utama Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut adalah rincian pengadaan barang bermasalah di BGN yang disita oleh penyidik:
- 21.801 unit kendaraan motor listrik.
- 32.000 pasang sepatu kedinasan.
- 31.000 unit komputer tablet untuk operasional.
- 5.400 unit perangkat televisi berukuran 75 inch.
Penggeledahan Kantor BGN Jakarta dan Penahanan Tersangka
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan sterilisasi lapangan. Kantor pusat BGN di Jakarta digeledah secara ketat sejak Rabu dini hari.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, penggeledahan sempat membuat aktivitas kantor tertahan karena para karyawan dilarang memasuki area gedung selama penyisiran dokumen berlangsung.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung dipakaikan rompi tahanan. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan resmi ditahan untuk 20 hari pertama.
Imbas Evaluasi Presiden Prabowo Subianto
Jatuhnya status tersangka ini merupakan buntut panjang dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang sehari sebelumnya telah mengosongkan posisi pimpinan lama BGN. Langkah pencopotan Dadan Hindayana cs didasarkan pada hasil monitoring serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tata kelola BGN selama 1,5 tahun terakhir.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan perubahan ini dilakukan demi menyelamatkan keberlangsungan program gizi nasional. Guna mengisi kekosongan jabatan, Presiden resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono selaku Wakil Kepala BGN.
